ADA APA DI BULAN SYA’BAN ?
ADA APA DI BULAN SYA’BAN?
Oleh : Abu Ghozie As Sundawie
Bulan sya’ban (bulan ke-8 dalam kalender hijriyah) yang jatuh sebelum bulan ramadhan adalah bulan yang memiliki kekhususan, diantara kekhususan tersebut adalah sebagai berikut :
Bulan dilaporkannya amalan tahunan kepada Allah.
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu anhu berkata, “Aku bertanya, wahai Rasulullah , aku tidak pernah melihat engkau berpuasa pada suatu bulan sebagaimana engkau berpuasa pada bulan sya’ban. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menjawab :
ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
Sya’ban adalah bulan yang terlupakan oleh manusia, terletak antara bulan rajab dan ramadhan. Ia adalah bulan yang didalamnya amal perbuatan akan diangkat (dilaporkan) ke sisi Rabb semesta Alam, maka aku lebih suka kalau amalanku dilaporkan sementara akau sedang berpuasa” (HR Ahmad 5/201 no 21753, di shahihkan oleh syaikh Al Albani didalam As Shohihah 4/1898).
Yang dilaporkan dibulan sya’ban ini adalah amalan tahuan, karena amalan amalan hamba itu dilaporkan oleh malaikat kepada Allah dalam tiga waktu :
- ➡ Amalan tahunan yang dilaporkan di bulan sya’ban, sebagaimana didalam hadits Usamah diatas bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Ia adalah bulan yang didalamnya amal perbuatan akan diangkat (dilaporkan) ke sisi Rabb semesta Alam” (HR An Nasa-I, shahih sunan Nasaa-I no : 2221)
- ➡ Amalan mingguan yang dilaporkan disetiap hari senin dan kamis. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu alaihi wasallam banyak melakukan puasa pada hari senin dan kamis.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
«تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالخَمِيسِ، فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ»
“Dilaporkan amalan amalan itu setiap hari senin dan kamis, maka aku suka kalau amalanku dilaporkan dalam keadaan aku sedang berpuasa” (HR Tirmidzi : 747, shahih Targhib watarhib no. 1027, 1029).
- ➡ Amalan harian yang dilaporkan setiap pagi dan petang. Yaitu pagi pada waktu shalat subuh sedangkan petang pada waktu shalat ashar.
Hal ini didasarkan pada riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلاَئِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلاَئِكَةٌ بِالنَّهَارِ، وَيَجْتَمِعُونَ فِي صَلاَةِ الفَجْرِ وَصَلاَةِ العَصْرِ، ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ، فَيَسْأَلُهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ: كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي؟ فَيَقُولُونَ: تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ، وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ
“Silih bergantian pada sisi kalian malikat malam dan malaikat siang, mereka berkumpul pada waktu shalat subuh dan shalat ashar, lalu naiklah malaikat yang semalam bersama kalian, maka Allah bertanya kepada mereka, dan Dia maha mengetahui terhadap mereka,”bagaimana kalian tinggalkan para hamba-Ku ? maka para malaikat menjawab, “kami datangi mereka dalam keadaan shalat (ashar) dan kami tinggalkan mereka dalam keadaan shalat (subuh)” (HR Bukhari : 555, Muslim : 632)
Bulan yang dianjurkan padanya untuk memperbanyak ibadah khususnya ibadah puasa , karena bulan sya’ban adalah bulan yang banyak dilalaikan oleh manusia. Sementara beribadah pada saat-saat yang dilalaikan oleh manusia pahalanya sangat besar di sisi Allah.As Syaukani rahimahullah berkata :
الظَّاهِرَ أَنَّ الْمُرَادَ أَنَّهُمْ يَغْفُلُونَ عَنْ تَعْظِيمِ شَعْبَانَ بِالصَّوْمِ كَمَا يُعَظِّمُونَ رَمَضَانَ وَرَجَبًا بِهِ .
Yang nampak bahwa maksud hadits adalah mereka melalaikan dari mengagungkan bulan sya’ban dengan berpuasa padanya, (tidak) sebagaimana mereka mengangungkan ramadhan dan rajab dengan berpuasa” (Nailul Authar 7/151)
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam banyak melakukan puasa di bulan sya’ban. Sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لاَ
يُفْطِرُ،
ban namun tidak seluruhnya selama satu bulan.
Hikmah memperbanyak ibadah puasa di bulan sya’ban.
Dipilihnya ibadah puasa dibulan sya’ban menjadi ibadah yang utama dan ditekankan untuk melakukannya dan bukan ibadah lainnya adalah mengandung hikmah hikmah yang banyak diantaranya :
✅ Bulan sya’ban adalah bulan saat dilaporkannya amalan amalan hamba kepada Allah, dan pada saat amalan dilaporkan dianjurkan untuk memperbanyak ibadah puasa.
Hal ini didasarkan kepada sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam :
….فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“…Maka aku lebih suka kalau amalanku dilaporkan sementara akau sedang berpuasa” (HR Ahmad 5/201 no 21753, di shahihkan oleh syaikh Al Albani didalam As Shohihah 4/1898).
✅ Sebagai ajang latihan untuk membiasakan puasa didalam rangka menyambut bulan ramadhan. Sehingga ketika datang bulan ramadhan seorang muslim sudah terbiasa puasa dan melakukannya dengan penuh semangat. (lathoiful Ma’arif, Ibnu Rajab hal. 141)
✅ Sebagai bentuk ibadah qabliyah (sebelum ramadhan), demikian pula puasa 6 hari di bulan syawwal adalah sebagai bentuk ibadah ba’diyyah (setelah puasa ramadhan).
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang puasa ramadhan lalu diikuti dengan puasa enam hari di bulan syawwal maka ia seperti puasa setahun” (HR Muslim : 204).
Larangan berpuasa pada pertengahan bulan Sya’ban.
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi shalallahu alihi wasallam bersabda :
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا
“Apabila sudah masuk Nisfu Sya’ban maka janganlah kalian berpuasa” (HR Abu Dawud : 3237, Ibnu majah : 1651, Tirmidzi : 738), dishahihkan oleh Al Albani dalam shahih Tirmidzi : 590).
Hadits ini menunjukan larangan memulai berpuasa mutlak pada tanggal 16 bulan Sya’ban, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Munawi rahimahullah :
(فَلاَ تَصُوْمُوْا) أَيْ يُحْرَمُ عَلَيْكُمْ ابْتَدَاءُ الصَّوْمِ بِلَا سَبَبٍ حَتَّى يَكُوْنَ رَمَضَان
“Maka janganlah kalian berpuasa, maksudnya haram bagi kalian untuk memulai puasa tanpa sebab, sampai masuk bulan Ramadhan” (Faidhul Qadir, 1/304). Namun tentang derajat keabsahan hadits inipun diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian Ulama seperti Imam Ibnu Qoyyim dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini namun Mayoritas dari mereka melemahkannya, sebagaimana di ungkapkan oleh Al hafidz Ibnu hajar :
وَقَالَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ يَجُوزُ الصَّوْمُ تَطَوُّعًا بَعْدَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَضَعَّفُوا الْحَدِيثَ الْوَارِدَ فِيهِ, وَقَالَ أَحْمَدُ وَابْنُ مَعِينٍ إِنَّهُ مُنْكَرٌ اهـ من فتح الباري . وممن ضعفه كذلك البيهقي والطحاوي .
“Mayoritas para Ulama mengatakan, boleh berpuasa sunnah setelah lewat nishfu sya’ban karena para ulama melemahkan hadits yang datang tentang larangannya. Ahmad dan Ibnu Ma’in mengatakan haditsnya Munkar” (Fathul bari, Ibnu Hajar 4/129)
Bagi mereka yang menshahihkan hadits diatas, maka maksud larangan berpuasa disini adalah bagi yang mengawali berpuasa mutlak setelah masuk pertengahan Sya’ban, namun Larangan ini dikecualikan dari :
✅ Orang yang memiliki kebiasaan berpuasa, seperti seseorang yang terbiasa puasa Senin Kamis, maka dia (dibolehkan) berpuasa meskipun setelah pertengahan Sya’ban. Dalil akan hal ini adalah sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam,
لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
“Jangan kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari dan dua hari kecuali bagi seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) dia berpuasa.” (HR. Bukhari, no. 1914, dan Muslim, 1082)
✅ Orang yang sudah mulai berpuasa sebelum pertengahan Sya’ban, lalu dia ingin melanjutkan puasa sebelumnya hingga setelah pertengahan (Sya'ban). Kondisi ini juga termasuk yang tidak dilarang.
Dalil akan hal ini adalah ungkapan Aisyah radhiallahu anha,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ ، يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلا
“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya’ban sel
uruhnya, beliau berpuasa bulan Sya’ban kecuali sedikit saja.” (HR. Bukhari, no. 1970, Muslim, no. 1156. Redaksi hadits dari Muslim)
An-Nawawi rahimahullah berkata:
قَوْلهَا : ( كَانَ يَصُوم شَعْبَان كُلّه , كَانَ يَصُومُهُ إِلا قَلِيلا ) الثَّانِي تَفْسِيرٌ لِلأَوَّلِ , وَبَيَان أَنَّ قَوْلهَا "كُلّه" أَيْ غَالِبُهُ
”Ungkapan;“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam sering berpuasa pada bulan Sya’ban, beliau berpuasa bulan Sya’ban kecuali sedikit saja.” Kalimat kedua menjelaskan kalimat pertama. Kata ‘kullahu’ (seluruhnya), maksudnya adalah ‘sebagian besarnya’.
Hadits ini menunjukkan dibolehkannya berpuasa setelah pertengahan Sya’bah, akan tetapi bagi yang meneruskan puasa sejak sebelum pertengahan (Sya’ban).
✅ Dikecualikan dari larangan ini juga orang yang mengqadha puasa Ramadhan. An-Nawawi rahimahullah berkata
قَالَ أَصْحَابُنَا لا يَصِحُّ صَوْمُ يَوْمِ الشَّكِّ عَنْ رَمَضَانَ بِلا خِلافٍ . . . فَإِنْ صَامَهُ عَنْ قَضَاءٍ أَوْ نَذْرٍ أَوْ كَفَّارَةٍ أَجْزَأَهُ ، لأَنَّهُ إذَا جَازَ أَنْ يَصُومَ فِيهِ تَطَوُّعًا لَهُ سَبَبٌ فَالْفَرْضُ أَوْلَى . . وَلأَنَّهُ إذَا كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ , فَقَدْ تَعَيَّنَ عَلَيْهِ ; لأَنَّ وَقْتَ قَضَائِهِ قَدْ ضَاقَ اهـ .
Para Ulama madzhab kami mengatakan, tidak sah berpuasa pada hari syak (ragu-ragu) menjelang Ramadhan tanpa ada perbedaan pendapat. Maka, kalau dia berpuasa untuk qadha, nazar atau kaffarat (tebusan) maka puasanya sah. Sebab kalau dibolehkan berpuasa sunnah karena suatu sebab, maka (puasa) wajib lebih utama. Karena kalau dia mempunyai tanggungan qadha sehari saja dari Ramadhan, maka hal itu merupakan suatu keharusan baginya, karena waktu qadhanya sudah sempit.” (Al-Majmu, 6/399)
Demikian pembahasan ringkas terkait bulan sya’ban, semoga memotivasi kita untuk selalu berusaha meningkatkan amalan ibadah khususnya dibulan Sya’ban demi menyambut keadatangan Ramadhan bulan yang penuh berkah . Wallahu a’lam.
Komentar
Posting Komentar